MUKADIMAH
Segala Puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, yang telah
memberi kesempatan kepada manusia untuk hidup, tumbuh dan berkembang
searah dengan ketetapan-Nya. Sadar akan pesatnya perkembangan teknologi
di era informasi, persaingan kerja, kesempatan memperoleh /meraih kehidupan
yang lebih baik juga keinginan untuk tetap menjalin hubungan kekeluargaan
pada sesama dengan tetap bersandar pada nilai-nilai religi/agama dan
sikap profesional, maka kami mencoba membangun suatu wadah berkumpulnya
para alumni yang telah menyelesaikan pendidikannya di STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
Selanjutnya untuk tetap bisa memiliki rasa kebersamaan dan persaudaraan
juga untuk tetap bisa memberi sumbangan fikiran atau karya bhakti atau
juga finansial bagi perkembangan dan kesejahteraan almamater dan sesama
rekan dalam satu ikatan alumni, maka dibutuhkan suatu wadah organisasi
sebagai tempat bernaung atau sekedar menampung inspirasi maupun aspirasi.
Semoga wadah ini berguna bagi almamater, sesama alumni, lingkungan masyarakat
sekitar, maupun bangsa dan negara Indonesia.
BAB. I
ORGANISASI
Pasal 1.
Nama, Waktu dan Kedudukan
-
Jaringan Alumni Amikom disingkat JALA
-
Alumni berarti mahasiswa yang telah menyelesailkan
pendidikan pada STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
-
Yang dimaksud STMIK AMIKOM YOGYAKARTA dalam hal
ini, bukan saja STMIK AMIKOM YOGYAKARTA yang disahkan berdasarkan
SK.Menteri DikNas No. 75/D/O/2002, melainkan juga AMIKOM yang telah
ada sebelumnya mulai status terdaftar berdasarkan SK Mendikbud RI
No. 084/D/O/1994 tanggal 11 Oktober 1994 dan sesudahnya.
-
JALA diresmikan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tanggal 19 Oktober 2002 hingga waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal 2.
Sifat dan Bentuk
JALA berbentuk organisasi yang bersifat kekeluargaan
dan bukan organisasi politik, yang berada di luar struktur kelembagaan
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA namun menjalin hubungan erat dengan STMIK AMIKOM
YOGYAKARTA
Pasal 4.
Arti dan Makna Lambang
-
Logo Amikom dilatar belakang dengan 5 kelopak
bunga mengandung makna Pancasila dan tempat studi alumni.
-
Topi kesarjanaan melambangkan identitas anggota
yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jenjang studi
dengan tulisan JALA diatasnya yang berarti organisasi Jaringan Alumni
Amikom (seperti yang dijelaskan pada tulisan dibawahnya).
-
Cincin elips yang terlihat seperti melingkari
logo Amikom dan topi kesarjanaan melambangkan teknologi dan masa
depan yang gemilang yang ingin dicapai alumni.
daftar isi
BAB. II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA-USAHA
JALA berdasarkan Pancasila dan berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
(Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
Mewujudkan sikap profesional, meningkatkan kemampuan kompetensi / mempunyai
daya saing yang tinggi baik di tingkat nasional maupun regional, berguna
bagi almamater, lingkungan dan masyarakat sekitar serta turut dalam
usaha memajukan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, terutama
dengan memanfaatkan pengetahuan dan keahlian mereka dalam bidang agama,
ke-ilmu-an dan teknologi.
-
Memupuk rasa persaudaraan dengan kegiatan dan
upaya mewujudkan tempat berkumpul / bersilaturahmi alumni didaerah-daerah
setiap propinsi di Indonesia
-
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung
azas organisasi
-
Mengupayakan pemberdayaan sumber-sumber keuangan
yang ada dan peningkatan kegiatan untuk penggalian sumber dana di
pusat maupun daerah-daerah
-
Meningkatkan kompetensi alumni dengan kegiatan
pembekalan dan pembentukan sikap profesional
-
Pengembangan jaringan informasi dan hubungan
usaha untuk membantu lulusan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA memperoleh
pekerjaan
-
Peningkatan kerjasama antara alumni STMIK AMIKOM
YOGYAKARTA dengan alumni Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Pusat
maupun Daerah.
daftar isi
BAB. III
KEPENGURUSAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN BADAN PERLENGKAPAN
Organisasi JALA terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus
Cabang dan Anggota.
- Pengurus Pusat berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
dengan sekretariat pengurus pusat sementara Kampus Terpadu STMIK
AMIKOM YOGYAKARTA Jl.Ringroad Utara Condong Catur Depok Sleman DIY
- Pengurus Daerah (Pengda) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang
bersangkutan dan untuk provinsi yang tidak mencapai anggota 10 orang
maka dilakukan penggabungan dengan Pengda terdekat dengan provinsi
tersebut
- Pengurus cabang (Pengcab) berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau
instansi-instansi dimana terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
Pasal 9.
Struktur Organisasi
-
Pengurus Pusat :
Pengurus Pusat sedikit-dikitnya harus terdiri dari:
Seorang Ketua Umum
Seorang Ketua I yang membawahi bidang penelitian dan pengembangan
Seorang Ketua II yang membawahi bidang kerumahtanggaan dan kewirausahaan
Seorang Sekretaris Umum
Seorang Sekretaris I yang mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan
Seorang Bendahara
-
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
Pengurus Cabang masing-masing sedikitnya harus terdiri dari:
Seorang Ketua
Seorang Sekretaris
Seorang Bendahara
-
Pengurus Pusat dipilih dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh wakil-wakil anggota.
-
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dipilih
dalam Musyawarah Daerah (Musda) / Rapat Anggota Daerah atau Musyawarah
Cabang (Muscab) / Rapat Anggota Cabang yang bersangkutan.
-
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus
Cabang bekerja untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
-
Tata-cara pemilihan Pengurus Pusat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, sedangkan tata cara pemilihan Pengurus Daerah
dan Pengurus Cabang dilakukan dengan cara permufakatan yang dilakukan
oleh anggota daerah atau cabang yang bersangkutan.
-
Tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing
pengurus pusat, daerah maupun cabang diatur dalam manajemen petunjuk
pelaksanaan tugas ( job description ) kepengurusan masing-masing.
Pasal 10.
Badan Perlengkapan
-
Musyawarah Nasional (Munas)
- Merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus
pusat serta menentukan arah kebijakan program organisasi
- Musyawarah Nasional mempunyai kekuatan hukum tertinggi dalam
organisasi JALA untuk mengambil keputusan dan mengesahkan ketetapan.
- Musyawarah Nasional merupakan kegiatan organisasi terbatas
yang diikuti oleh wakil-wakil anggota terpilih.
- Tata cara pemilihan wakil-wakil anggota yang berhak menghadiri
Musyawarah Nasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan sedikitinya sekali setiap
tiga tahun untuk memilih Pengurus Pusat yang baru, dan untuk
membahas masalah-masalah nasional yang dianggap penting
- Musyawarah Nasional dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
separuh dari jumlah wakil-wakil anggota.
-
Musyawarah Daerah ( Musda )
Merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk Pengurus
daerah sebagai pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat, serta
merumuskan kegiatan daerah yang bersangkutan.
-
Musyawarah Cabang ( Muscab )
Merupakan forum musyawarah untuk memilih pengurus cabang sebagai
pelaksana kebijakan pengurus pusat dan pengurus daerah di cabang
bersangkutan, serta merumuskan kegiatan cabang yang bersangkutan.Musyawarah
Daerah maupun Cabang dianggap syah apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh jumlah anggota daerah maupun cabang yang bersangkutan.
-
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan
forum musyawarah yang hanya diselenggarakan apabila organisasi dalam
keadaan darurat yang menyangkut penyelewengan terhadap AD/ART organisasi
serta pembubaran organisasi.
-
Rapat Anggota
- Rapat anggota merupakan kegiatan tahunan ditingkat pusat,
daerah maupun cabang, dan dapat dihadiri oleh setiap anggota
untuk konsolidasi kepengurusan, membahas masalah-masalah tingkat
Cabang yang dianggap penting, membahas pelaksanaan rencana kerja
atau untuk bersilaturahmi.
- Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
-
Rapat Pengurus
- Rapat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang
masing-masing diselenggarakan sedikitnya sekali setiap empat
bulan.
- Rapat Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dihadiri secara terbatas
oleh anggota pengurus yang bersangkutan
- Rapat pengurus Pusat, Daerah dan Cabang diadakan untuk membahas
pelaksanaan rencana kerja pengurus yang bersangkutan, serta
hal-hal lain yang dianggap penting.
daftar isi
BAB. IV
JENIS KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11.
Keanggotaan
Keanggotaan JALA diperoleh secara pasif, yaitu seorang
alumni STMIK AMIKOM YOGYAKARTA otomatis menjadi anggota JALA
Keanggotaan JALA terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar - Biasa dan
Anggota Kehormatan.
-
Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang
secara formal pernah terdaftar sebagai mahasiswa Diploma-III (bergelar
Ahli Madya), atau Strata-l (bergelar Sarjana), pada STMIK AMIKOM
YOGYAKARTA.
-
Anggota Luar-Biasa adalah mereka yang berminat
dengan mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Luar-Biasa JALA,
dan permohonannya telah disetujui oleh Pengurus Pusat.
-
Anggota Kehormatan ialah mereka yang diangkat
menjadi Anggota Kehormatan JALA oleh Pengurus Pusat, berdasarkan
jasa, sumbangan dan manfaat yang telah diberikannya kepada JALA
dan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
Tata cara untuk menjadi Anggota Luar-Biasa dan Anggota
Kehormatan, dan cara pemberhentiannya, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 12.
Hak-Hak Anggota
Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh JALA.
Setiap anggota berhak memiliki kartu anggota JALA bila menginginkan
dan telah sesuai dengan syarat yang telah diatur pengurus pusat
- Hak Anggota Biasa :
- Ikut berbicara dalam rapat pusat maupun cabang.
- Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Musyawarah Nasional
(Munas).
- Memegang jabatan dalam struktur organisasi JALA pusat maupun
cabang.
- Meminta pertanggung-jawaban dari pengurus pusat pada saat
Munas maupun pengurus cabang pada rapat cabang.
- Berhak mengusulkan seseorang untuk menjadi anggota kehormatan
melalui Munas.
- Hak anggota luar biasa :
- Hadir dalam Mubes dan ikut berbicara dalam rapat JALA baik
pusat maupun cabang.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan JALA yang bersifat umum, kecuali
memegang jabatan dalam struktur organisasi pusat maupun cabang.
- Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui
Musyawarah Besar.
- Hak anggota kehormatan :
- Hadir dalam Mubes dan ikut berbicara dalam rapat JALA baik
pusat maupun cabang.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan JALA yang bersifat umum, kecuali
memegang jabatan dalam struktur organisasi pusat maupun cabang.
Pasal 13.
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk kepada ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga JALA.
Pasal 14.
Pemberhentian Anggota
-
Keanggotaan seseorang dalam JALA dapat diberhentikan,
apabila ia :
- Mengingkari AD/ART JALA.
- Menjadi anggota perhimpunan atau alat yang memusuhi JALA,
almamater, Bangsa dan Negara Indonesia.
- Ikut aktif dalam wadah lain yang merugikan aktivitas JALA
seperti tertera dalam AD pasal 6 dan pasal 7.
-
Pemberhentian keanggotaan menurut Musda maupun
Muscab atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang baru berlaku setelah
mendapat persetujuan pengurus pusat, kecuali pemberhentian anggota
kehormatan dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
-
Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi
anggota JALA, apabila ia :
- Meninggal dunia.
- Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.
daftar isi
Pasal 15.
Sumber Keuangan
-
Iuran wajib anggota sekali seumur hidup yang
diserahkan pada saat prosesi wisuda
-
Sumber keuangan bagi kegiatan organisasi adalah
sumbangan sukarela yang diberikan oleh setiap anggota.
-
Konstribusi badan usaha yang dikelola organisasi
JALA
-
Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat
organisasi.
Besamya uang iuran wajib anggota, serta pembagian
keuangan bagi kegiatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus
Cabang, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB. VI
SUSUNAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk pertama kalinya
adalah sebagaimana tertera diatas dan telah disyahkan dalam Rapat Pengurus
Pusat yang pertama kali dibentuk.
-
Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan wakil-wakil anggota
dalam Musyawarah Nasional.
-
Perubahan Anggaran Dasar boleh diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang wakil anggota yang menghadiri
Musyawarah Nasional, dan dinyatakan diterima dan syah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah wakil anggota
yang menghadiri Musywarah Nasional tersebut.
-
Perubahan Anggaran Rumah Tangga boleh diusulkan
oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wakil anggota yang menghadiri
Musyawarah Nasional, dan dinyatakan diterima dan syah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah wakil anggota yang menghadiri
Musyawarah Nasional tersebut.
daftar isi
BAB. VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Organisasi JALA dapat dibubarkan atas usul sekurang-kurangnya setengah
jumlah wakil-wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas).
Pasal 19.
Keputusan Pembubaran
Pembubaran oraganisasi JALA diputuskan berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) jumlah wakil-wakil anggota yang menghadiri Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diselenggarakan
untuk mernbahas usul pembubaran organisasi.
BAB. VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20.
Pengurus Pusat Pertama
-
Untuk pertama kalinya, Pengurus Pusat dipilih
oleh Panitia Persiapan Pembentukan Kepengurusan JALA melalui pertemuan
dengan alumni yang prakarsai oleh Bussines Placement Center (BPC)
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA pada tanggal 19 Oktober 2002, dan membentuk
kepengurusan Jaringan Alumni Amikom (JALA) yang pertama dengan konfigurasi
kepengurusan gabungan dari Alumni STMIK yang pertama dari jenjang
pendidikan Strata 1 dan Diploma III dari Jurusan Sistem Informasi
(S1) dan Teknik Informatika (S1 & D III) serta Manajemen Informatika
(D III).
-
Pengurus Pusat Pertama berkewajiban menyusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan digunakan sebagai
pedoman kegiatan organisasi.
-
Sebelum Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat
dibentuk, kegiatan anggota dikelola oleh Pengurus Pusat
daftar isi
BAB. IX
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Demikianlah Anggaran Dasar ini disetujui dan disyahkan dalam Rapat Pengurus
yang pertama dibentuk, yang diselenggrakan di Sleman DIY pada tanggal
23 November 2002.
Sleman, 23 November 2002
JARINGAN ALUMNI AMIKOM (JALA)
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
Erik
Hadi Saputra, S.Kom. |
|
Murni
Elviana Dewi, A.Md. |
Ketua Umum |
|
Sekretaris Umum |
Mengetahui
KETUA STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
DRS. H. MOHAMMAD SUYANTO, MM.
daftar isi