Minggu, 05 September 2010 | Telah dibaca 337043 kali
  Username  Password        
 
Menu JALA
       Anggaran Dasar
       Anggaran Rumah Tangga
       Struktur Organisasi
       Program Kerja
       Rencana Kegiatan
Anggaran Dasar JALA

MUKADIMAH
BAB I. ORGANISASI
         Pasal 1. Nama, Waktu dan Kedudukan
         Pasal 2. Sifat dan Bentuk
         Pasal 3. Lambang
         Pasal 4. Arti dan Makna Lambang
BAB II. DASAR, TUJUAN DAN USAHA-USAHA
         Pasal 5. Dasar dan Azas
         Pasal 6. Tujuan
         Pasal 7. Usaha-Usaha
BAB III. KEPENGURUSAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN BADAN PERLENGKAPAN
         Pasal 8. Kepengurusan
         Pasal 9. Struktur Organisasi
         Pasal 10. Badan Perlengkapan
BAB IV. JENIS KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
         Pasal 11. Keanggotaan
         Pasal 12. Hak-Hak Anggota
         Pasal 13. Kewajiban Anggota
         Pasal 14. Pemberhentian Anggota
BAB V. KEUANGAN
         Pasal 15. Sumber Keuangan
BAB VI. SUSUNAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
         Pasal 16. Susunan
         Pasal 17. Perubahan
BAB VII. PEMBUBARAN ORGANISASI
         Pasal 18. Usul Perubahan
         Pasal 19. Keputusan Pembubaran
BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN
         Pasal 20. Pengurus Pusat Pertama
BAB IX. KETENTUAN PENUTUP
         Pasal 21. Hal-Hal Lain

 

MUKADIMAH

Segala Puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, yang telah memberi kesempatan kepada manusia untuk hidup, tumbuh dan berkembang searah dengan ketetapan-Nya. Sadar akan pesatnya perkembangan teknologi di era informasi, persaingan kerja, kesempatan memperoleh /meraih kehidupan yang lebih baik juga keinginan untuk tetap menjalin hubungan kekeluargaan pada sesama dengan tetap bersandar pada nilai-nilai religi/agama dan sikap profesional, maka kami mencoba membangun suatu wadah berkumpulnya para alumni yang telah menyelesaikan pendidikannya di STMIK AMIKOM YOGYAKARTA. Selanjutnya untuk tetap bisa memiliki rasa kebersamaan dan persaudaraan juga untuk tetap bisa memberi sumbangan fikiran atau karya bhakti atau juga finansial bagi perkembangan dan kesejahteraan almamater dan sesama rekan dalam satu ikatan alumni, maka dibutuhkan suatu wadah organisasi sebagai tempat bernaung atau sekedar menampung inspirasi maupun aspirasi. Semoga wadah ini berguna bagi almamater, sesama alumni, lingkungan masyarakat sekitar, maupun bangsa dan negara Indonesia.


BAB. I
ORGANISASI


Pasal 1.
Nama, Waktu dan Kedudukan

  1. Jaringan Alumni Amikom disingkat JALA
  2. Alumni berarti mahasiswa yang telah menyelesailkan pendidikan pada STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
  3. Yang dimaksud STMIK AMIKOM YOGYAKARTA dalam hal ini, bukan saja STMIK AMIKOM YOGYAKARTA yang disahkan berdasarkan SK.Menteri DikNas No. 75/D/O/2002, melainkan juga AMIKOM yang telah ada sebelumnya mulai status terdaftar berdasarkan SK Mendikbud RI No. 084/D/O/1994 tanggal 11 Oktober 1994 dan sesudahnya.
  4. JALA diresmikan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 19 Oktober 2002 hingga waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2.
Sifat dan Bentuk

JALA berbentuk organisasi yang bersifat kekeluargaan dan bukan organisasi politik, yang berada di luar struktur kelembagaan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA namun menjalin hubungan erat dengan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA

Pasal 3.
Lambang



Pasal 4.
Arti dan Makna Lambang

  1. Logo Amikom dilatar belakang dengan 5 kelopak bunga mengandung makna Pancasila dan tempat studi alumni.
  2. Topi kesarjanaan melambangkan identitas anggota yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jenjang studi dengan tulisan JALA diatasnya yang berarti organisasi Jaringan Alumni Amikom (seperti yang dijelaskan pada tulisan dibawahnya).
  3. Cincin elips yang terlihat seperti melingkari logo Amikom dan topi kesarjanaan melambangkan teknologi dan masa depan yang gemilang yang ingin dicapai alumni.

daftar isi

BAB. II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA-USAHA

Pasal 5.
Dasar dan Azas

JALA berdasarkan Pancasila dan berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)

Pasal 6.
Tujuan

Mewujudkan sikap profesional, meningkatkan kemampuan kompetensi / mempunyai daya saing yang tinggi baik di tingkat nasional maupun regional, berguna bagi almamater, lingkungan dan masyarakat sekitar serta turut dalam usaha memajukan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, terutama dengan memanfaatkan pengetahuan dan keahlian mereka dalam bidang agama, ke-ilmu-an dan teknologi.

Pasal 7.
Usaha-Usaha

  1. Memupuk rasa persaudaraan dengan kegiatan dan upaya mewujudkan tempat berkumpul / bersilaturahmi alumni didaerah-daerah setiap propinsi di Indonesia
  2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung azas organisasi
  3. Mengupayakan pemberdayaan sumber-sumber keuangan yang ada dan peningkatan kegiatan untuk penggalian sumber dana di pusat maupun daerah-daerah
  4. Meningkatkan kompetensi alumni dengan kegiatan pembekalan dan pembentukan sikap profesional
  5. Pengembangan jaringan informasi dan hubungan usaha untuk membantu lulusan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA memperoleh pekerjaan
  6. Peningkatan kerjasama antara alumni STMIK AMIKOM YOGYAKARTA dengan alumni Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

daftar isi

BAB. III
KEPENGURUSAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 8.
Kepengurusan

Organisasi JALA terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Anggota.
  1. Pengurus Pusat berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sekretariat pengurus pusat sementara Kampus Terpadu STMIK AMIKOM YOGYAKARTA Jl.Ringroad Utara Condong Catur Depok Sleman DIY
  2. Pengurus Daerah (Pengda) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan untuk provinsi yang tidak mencapai anggota 10 orang maka dilakukan penggabungan dengan Pengda terdekat dengan provinsi tersebut
  3. Pengurus cabang (Pengcab) berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau instansi-instansi dimana terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
Pasal 9.
Struktur Organisasi

  1. Pengurus Pusat :
    Pengurus Pusat sedikit-dikitnya harus terdiri dari:
    Seorang Ketua Umum
    Seorang Ketua I yang membawahi bidang penelitian dan pengembangan
    Seorang Ketua II yang membawahi bidang kerumahtanggaan dan kewirausahaan
    Seorang Sekretaris Umum
    Seorang Sekretaris I yang mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan
    Seorang Bendahara
  2. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
    Pengurus Cabang masing-masing sedikitnya harus terdiri dari:
    Seorang Ketua
    Seorang Sekretaris
    Seorang Bendahara
  3. Pengurus Pusat dipilih dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh wakil-wakil anggota.
  4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) / Rapat Anggota Daerah atau Musyawarah Cabang (Muscab) / Rapat Anggota Cabang yang bersangkutan.
  5. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang bekerja untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  6. Tata-cara pemilihan Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, sedangkan tata cara pemilihan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dilakukan dengan cara permufakatan yang dilakukan oleh anggota daerah atau cabang yang bersangkutan.
  7. Tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing pengurus pusat, daerah maupun cabang diatur dalam manajemen petunjuk pelaksanaan tugas ( job description ) kepengurusan masing-masing.
Pasal 10.
Badan Perlengkapan
  1. Musyawarah Nasional (Munas)
    1. Merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus pusat serta menentukan arah kebijakan program organisasi
    2. Musyawarah Nasional mempunyai kekuatan hukum tertinggi dalam organisasi JALA untuk mengambil keputusan dan mengesahkan ketetapan.
    3. Musyawarah Nasional merupakan kegiatan organisasi terbatas yang diikuti oleh wakil-wakil anggota terpilih.
    4. Tata cara pemilihan wakil-wakil anggota yang berhak menghadiri Musyawarah Nasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    5. Musyawarah Nasional diselenggarakan sedikitinya sekali setiap tiga tahun untuk memilih Pengurus Pusat yang baru, dan untuk membahas masalah-masalah nasional yang dianggap penting
    6. Musyawarah Nasional dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wakil-wakil anggota.
  2. Musyawarah Daerah ( Musda )
    Merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk Pengurus daerah sebagai pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat, serta merumuskan kegiatan daerah yang bersangkutan.
  3. Musyawarah Cabang ( Muscab )
    Merupakan forum musyawarah untuk memilih pengurus cabang sebagai pelaksana kebijakan pengurus pusat dan pengurus daerah di cabang bersangkutan, serta merumuskan kegiatan cabang yang bersangkutan.Musyawarah Daerah maupun Cabang dianggap syah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota daerah maupun cabang yang bersangkutan.
  4. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan forum musyawarah yang hanya diselenggarakan apabila organisasi dalam keadaan darurat yang menyangkut penyelewengan terhadap AD/ART organisasi serta pembubaran organisasi.
  5. Rapat Anggota
    1. Rapat anggota merupakan kegiatan tahunan ditingkat pusat, daerah maupun cabang, dan dapat dihadiri oleh setiap anggota untuk konsolidasi kepengurusan, membahas masalah-masalah tingkat Cabang yang dianggap penting, membahas pelaksanaan rencana kerja atau untuk bersilaturahmi.
    2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
  6. Rapat Pengurus
    1. Rapat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang masing-masing diselenggarakan sedikitnya sekali setiap empat bulan.
    2. Rapat Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dihadiri secara terbatas oleh anggota pengurus yang bersangkutan
    3. Rapat pengurus Pusat, Daerah dan Cabang diadakan untuk membahas pelaksanaan rencana kerja pengurus yang bersangkutan, serta hal-hal lain yang dianggap penting.

daftar isi

BAB. IV
JENIS KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11.
Keanggotaan

Keanggotaan JALA diperoleh secara pasif, yaitu seorang alumni STMIK AMIKOM YOGYAKARTA otomatis menjadi anggota JALA
Keanggotaan JALA terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar - Biasa dan Anggota Kehormatan.
  1. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang secara formal pernah terdaftar sebagai mahasiswa Diploma-III (bergelar Ahli Madya), atau Strata-l (bergelar Sarjana), pada STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
  2. Anggota Luar-Biasa adalah mereka yang berminat dengan mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Luar-Biasa JALA, dan permohonannya telah disetujui oleh Pengurus Pusat.
  3. Anggota Kehormatan ialah mereka yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan JALA oleh Pengurus Pusat, berdasarkan jasa, sumbangan dan manfaat yang telah diberikannya kepada JALA dan STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
Tata cara untuk menjadi Anggota Luar-Biasa dan Anggota Kehormatan, dan cara pemberhentiannya, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12.
Hak-Hak Anggota

Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh JALA.
Setiap anggota berhak memiliki kartu anggota JALA bila menginginkan dan telah sesuai dengan syarat yang telah diatur pengurus pusat
  1. Hak Anggota Biasa :
    1. Ikut berbicara dalam rapat pusat maupun cabang.
    2. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Musyawarah Nasional (Munas).
    3. Memegang jabatan dalam struktur organisasi JALA pusat maupun cabang.
    4. Meminta pertanggung-jawaban dari pengurus pusat pada saat Munas maupun pengurus cabang pada rapat cabang.
    5. Berhak mengusulkan seseorang untuk menjadi anggota kehormatan melalui Munas.
  2. Hak anggota luar biasa :
    1. Hadir dalam Mubes dan ikut berbicara dalam rapat JALA baik pusat maupun cabang.
    2. Mengikuti kegiatan-kegiatan JALA yang bersifat umum, kecuali memegang jabatan dalam struktur organisasi pusat maupun cabang.
    3. Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui Musyawarah Besar.
  3. Hak anggota kehormatan :
    1. Hadir dalam Mubes dan ikut berbicara dalam rapat JALA baik pusat maupun cabang.
    2. Mengikuti kegiatan-kegiatan JALA yang bersifat umum, kecuali memegang jabatan dalam struktur organisasi pusat maupun cabang.
Pasal 13.
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JALA.

Pasal 14.
Pemberhentian Anggota
  1. Keanggotaan seseorang dalam JALA dapat diberhentikan, apabila ia :
    1. Mengingkari AD/ART JALA.
    2. Menjadi anggota perhimpunan atau alat yang memusuhi JALA, almamater, Bangsa dan Negara Indonesia.
    3. Ikut aktif dalam wadah lain yang merugikan aktivitas JALA seperti tertera dalam AD pasal 6 dan pasal 7.
  2. Pemberhentian keanggotaan menurut Musda maupun Muscab atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang baru berlaku setelah mendapat persetujuan pengurus pusat, kecuali pemberhentian anggota kehormatan dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
  3. Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi anggota JALA, apabila ia :
    1. Meninggal dunia.
    2. Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.

daftar isi

BAB. V
KEUANGAN

Pasal 15.
Sumber Keuangan
  1. Iuran wajib anggota sekali seumur hidup yang diserahkan pada saat prosesi wisuda
  2. Sumber keuangan bagi kegiatan organisasi adalah sumbangan sukarela yang diberikan oleh setiap anggota.
  3. Konstribusi badan usaha yang dikelola organisasi JALA
  4. Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat organisasi.
Besamya uang iuran wajib anggota, serta pembagian keuangan bagi kegiatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB. VI
SUSUNAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16. Susunan

Susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk pertama kalinya adalah sebagaimana tertera diatas dan telah disyahkan dalam Rapat Pengurus Pusat yang pertama kali dibentuk.

Pasal 17.
Perubahan
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan wakil-wakil anggota dalam Musyawarah Nasional.
  2. Perubahan Anggaran Dasar boleh diusulkan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional, dan dinyatakan diterima dan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah wakil anggota yang menghadiri Musywarah Nasional tersebut.
  3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga boleh diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional, dan dinyatakan diterima dan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional tersebut.

daftar isi

BAB. VII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18.
Usul Perubahan

Organisasi JALA dapat dibubarkan atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah wakil-wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas).

Pasal 19.
Keputusan Pembubaran

Pembubaran oraganisasi JALA diputuskan berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah wakil-wakil anggota yang menghadiri Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk mernbahas usul pembubaran organisasi.

BAB. VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20.
Pengurus Pusat Pertama
  1. Untuk pertama kalinya, Pengurus Pusat dipilih oleh Panitia Persiapan Pembentukan Kepengurusan JALA melalui pertemuan dengan alumni yang prakarsai oleh Bussines Placement Center (BPC) STMIK AMIKOM YOGYAKARTA pada tanggal 19 Oktober 2002, dan membentuk kepengurusan Jaringan Alumni Amikom (JALA) yang pertama dengan konfigurasi kepengurusan gabungan dari Alumni STMIK yang pertama dari jenjang pendidikan Strata 1 dan Diploma III dari Jurusan Sistem Informasi (S1) dan Teknik Informatika (S1 & D III) serta Manajemen Informatika (D III).
  2. Pengurus Pusat Pertama berkewajiban menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan digunakan sebagai pedoman kegiatan organisasi.
  3. Sebelum Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat dibentuk, kegiatan anggota dikelola oleh Pengurus Pusat

daftar isi


BAB. IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21.
Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Demikianlah Anggaran Dasar ini disetujui dan disyahkan dalam Rapat Pengurus yang pertama dibentuk, yang diselenggrakan di Sleman DIY pada tanggal 23 November 2002.

Sleman, 23 November 2002

JARINGAN ALUMNI AMIKOM (JALA)
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA







Erik Hadi Saputra, S.Kom.
 
Murni Elviana Dewi, A.Md.
Ketua Umum
 
Sekretaris Umum



Mengetahui

KETUA STMIK AMIKOM YOGYAKARTA






DRS. H. MOHAMMAD SUYANTO, MM.

daftar isi





Kontak Kami | Peraturan & Kebijakan
© 2003, alumniamikom.org Web Development Team