-
Anggota luar biasa adalah mereka yang :
- Belum terdaftar di salah satu lembaga pendidikan atau
pengajaran.
- Tidak terdaftar lagi di salah satu lembaga pendidikan
atau pengajaran.
- Menaruh simpati kepada JALA
-
Calon anggota luar biasa mengajukan permintaan
menjadi anggota JALA dengan mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan oleh pengurus pusat, daerah atau cabang yang disertai
dua buah pasfoto untuk kartu anggota.
-
Formulir pendaftaran dibuat sesuai dengan
lampiran AD/ART, atau yang tertera pada website www.alumniamikom.org
-
Formulir pendaftaran tersebut dibuat rangkap
dua, sebuah dikirimkan kepada pengurus pusat dan sebuah lagi
disimpan di cabang.
-
Seseorang hanya dapat menjadi anggota JALA
pusat, daerah maupun cabang di mana dia belajar, bekerja atau
bertempat tinggal.
-
Anggota harus melaporkan kepindahannya /
perubahan data alamat kepada pengurus pusat atau daerah atau
cabang yang bersangkutan atau melalui website www.alumniamikom.org
Pasal 2.
Pemberhentian Keanggotaan
-
Keputusan Musyawarah Daerah atau Musyawarah
Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang, bahwa seorang
anggota telah melakukan hal-hal seperti tercantum dalam AD pasal
14. paragrap 1 disampaikan kepada pengurus pusat dengan usul
pemberhentian.
-
Apabila pengurus pusat menolak usul pemberhentian
tersebut, maka keputusan dikembalikan kepada cabang dengan alasan
penolakannya.
-
Apabila cabang tersebut masih berpegang kepada
keputusan semula, maka pengurus pusat dapat menerima keputusan
cabang tersebut
-
Apabila pengurus pusat menyetujui pemberhentian,
maka keputusannya diberitahukan kepada cabang yang bersangkutan.
-
Pengurus pusat berkewajiban memberitahukan
kepada cabang-cabang lainnya tentang pemberhentian ini.
-
Setiap anggota yang diberhentikan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah
Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang
-
Atas dasar pembelaan itu, Musyawarah Daerah
atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang
memutuskan untuk membatalkan atau memperkuat pemberhentian tersebut.
-
Apabila pemberhentian itu dibatalkan oleh
Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota
Daerah maupun Cabang, maka rehabilitasi anggota tersebut dilaksanakan
dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota
Daerah maupun Cabang itu juga.
daftar isi
Pasal 3.
Pemberhentian Sementara Keanggotaan
- Pemberhentian sementara dikenakan pada anggota biasa/luar biasa,
apabila ia menolak membayar
iuran seperti tertera pada AD pasal 15.a. atau menolak dasar dan
azas pada pasal 5.
- Pelaksanaan ART pasal 3 ini diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan
pengurus pusat, daerah maupun cabang.
Pasal 4
Perwakilan Peserta Musyawarah Nasional
-
Peserta Musyawarah Nasional adalah :
- Anggota JALA yang terdapat di wilayah pusat, daerah maupun
cabang yang mendaftarkan diri melalui pengurus pusat, daerah
maupun cabang, diketahui panitia pelaksana dan disetujui
pengurus pusat.
- Wakil daerah maupun cabang yang ditetapkan oleh pengurus
daerah maupun cabang yang bersangkutan.
-
Jumlah wakil daerah atau cabang yang berhak
mengikuti Munas adalah sebagai berikut :
Cabang yang beranggota :
3 - 25 orang mengirimkan 1 wakil
26 - 40 orang mengirimkan 2 wakil
41 - 65 orang mengirimkan 3 wakil
66 - 100 orang mengirimkan 4 wakil
101 - 145 orang mengirimkan 5 wakil
146 - 200 orang mengirimkan 6 wakil
201 orang atau lebih mengirimkan 7 wakil
-
Setiap wakil berhak atas satu suara di Munas
-
Pengurus cabang berkewajiban memberikan surat
mandat kepada wakil-wakilnya di Munas.
-
Munas dianggap sah apabila terdapat sekurang-kurangnya
2/3 mandat atau dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah kepenguruan
yang telah terdapat dai daerah maupun cabang.
-
Munas dipimpin oleh pengurus pusat, apabila
ada sangkalan terhadap kebijaksanaan pengurus pusat yang diterima
anggota peserta Munas, maka pimpinan sidang diserahkan kepada
pimpinan yang dimufakati oleh peserta Munas.
-
Rapat-rapat Munas senantiasa terbuka untuk
anggota lain yang bukan peserta Munas, kecuali rapat tertutup.
-
Munas diumumkan sekurang-kurangnya enam minggu
sebelum Munas diselenggarakan.
-
Notulen Munas dibuat oleh panitia penyelenggara
Munas dan disahkan dalam Munas tersebut.
-
Keberadaan Perwakilan Anggota Luar Biasa
dalam Munas, dipanggil bila dianggap perlu oleh pengurus pusat
atau atas permintaan lebih dari setengah dari jumlah cabang
secara langsung.
-
Ketentuan ART pasal 4.j berlaku juga untuk
hak suara dan memilih anggota luar biasa bila disetujui 2/3
peserta Munas.
daftar isi
Pembentukan Pengurus Pusat setelah kepengurusan pusat yang pertama,
dilakukan dengan cara :
-
Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih oleh
anggota yang menjadi peserta Munas untuk masa kepengurusan satu
priode (3 tahun) dan kemudian membentuk kepengurus pusat. Pembentukan
tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga minggu
setelah Munas tersebut selesai.
-
Apabila Ketua terpilih tidak dapat melaksanakan
ART pasal 5.a, maka ketua terpilih/pengurus pusat periode sebelumnya
memanggil para ketua terpilih dan ketua daerah maupun cabang
untuk membantu pembentukan kepengurusan.
-
Susunan pengurus pusat harus diberitahukan
melalui surat resmi kepada pengurus cabang, selambat-lambatnya
tiga minggu setelah pengurus pusat yang baru terbentuk atau
melalui website resmi alumni amikom.
Pasal 6.
Laporan dan Pertanggungjawaban
-
Pengurus pusat wajib memberikan laporan tertulis
secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada
seluruh cabang-cabang, yang mencakup laporan kegiatan, administrasi,
keuangan dan kebijaksanaan.
-
Pengurus pusat berkewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan segala tindakannya dalam Munas secara
tertulis.
Pasal 7.
Pembebasan Pengurus Pusat
-
Pengontrolan keuangan pengurus pusat dilakukan
oleh Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan yang diatur dalam
ART pasal 15.
-
Badan pemeriksa administrasi dan kebijaksanaan
pengurus pusat dipilih oleh Munas dan melaksanakan tugasnya
dalam Munas tersebut sebelum pergantian pengurus diadakan.
-
Munas adalah badan perlengkapan satu-satunya
yang berhak membebaskan pengurus pusat dari jabatannya, setelah
mempertimbangkan hasil kerja kedua badan pemeriksa tersebut.
Pasal 8.
Rapat Kepengurusan
-
Rapat pengurus pusat diadakan menurut keperluan.
-
Rapat pengurus daerah diadakan menurut keperluan
-
Rapat pengurus cabang diadakan menurut keperluan
-
Rapat daerah maupun cabang dipimpin oleh
seorang pengurus daerah atau cabang bersangkutan.
-
Undangan rapat daerah maupun cabang diserahkan
kebijaksanaannya kepada pengurus cabang.
-
Permintaan untuk mengadakan rapat dari pihak
anggota harus diajukan kepada pengurus secara tertulis dan ditandatangani
oleh sekurang-kurangnya 1/5 jumlah anggota yang terdapat diwilayah
yang bersangkutan, dengan jumlah minimum enam orang.
-
Rapat daerah maupun cabang diadakan sekurang-kurangnya
tiga kali dalam satu tahun.
-
Jika 2/3 dari jumlah anggota daerah maupun
cabang menyatakan tidak percaya kepada pengurus cabang, maka
pengurus cabang harus mengundurkan diri.
-
Pengunduran diri pengurus cabang, menurut
ART pasal 8.h hanya dapat dilaksanakan dalam rapat cabang, di
mana sekaligus ditentukan ketua cabang yang baru. Ketentuan
ART pasal 8.h tersebut tidak mengikat.
-
Rapat daerah maupun cabang dapat membuat
peraturan yang khusus berlaku untuk daerah maupun cabang itu
sendiri, asal tidak bertentangan dengan AD/ART. Peraturan tersebut
harus diberitahukan kepada cabang-cabang lain dan pengurus pusat.
daftar isi
Pasal 9.
Pendirian Kepengurusan Daerah dan Cabang
-
Cabang dapat didirikan di kota-kota yang
calon anggota penuhnya berjumlah sekurang-kurangnya 15 orang.
-
Pengesahan pendirian cabang dilakukan oleh
pengurus pusat.
-
Di satu kota hanya dapat didirikan satu cabang
JALA yang sah.
-
Di tempat dimana cabang-cabang JALA belum
dapat didirikan, calon-calon anggotanya dapat menggabungkan
diri dengan cabang yang terdekat.
Pasal 10.
Pembekuan Kepengurusan Daerah dan Cabang
-
Kepengurusan Daerah maupun Cabang dapat dibekukan
atas permintaan pengurus daerah atau cabang itu sendiri.
-
Cabang dapat dibekukan oleh pengurus pusat,
apabila dalam waktu satu tahun tidak ada kegiatan yang dilaporkan
kepada pengurus pusat.
Pasal 11.
Pengaktifan Kembali
-
Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan
apabila rapat daerah atau cabang yang diselenggarakan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ART pasal 8.b-g, sedangkan inisiatif
pengundangannya dapat dilakukan oleh setiap individu anggota.
-
Pengaktifan kembali harus diberitahukan secara
tertulis kepada pengurus pusat dan cabang-cabang lain.
Pasal 12.
Pembubaran Daerah atau Cabang
- Kesekretariatan Daerah maupun Cabang dapat dibubarkan apabila
melanggar AD/ART.
- Pembubaran daerah maupun cabang dapat dilakukan atas permintaan
daerah atau cabang itu sendiri.
-
Pembubaran daerah maupun cabang hanya dapat
dilakukan dalam Munas.
daftar isi
Pasal 13.
Pengurus Daerah atau Cabang
-
Ketua / Koordinator daerah atau cabang sementara
ditunjuk oleh pengurus pusat
-
Ketua / Koordinator daerah atau cabang sesudahnya
dipilih oleh rapat daerah atau cabang untuk jangka waktu satu
tahun.
-
Adapun cara pemilihan diserahkan kepada kebijaksanaan
rapat daerah atau cabang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
-
Pengurus daerah atau cabang terdiri dari
sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan bendahara.
-
Pengangkatan pengurus cabang diserahkan kepada
kebijaksanaan ketua cabang.
-
Pengurus cabang yang baru harus memberitahukan
susunan kepengurusannya kepada pengurus pusat dan cabang-cabang
lain dalam waktu tiga minggu setelah terbentuk.
Pasal 14.
Lokasi Kesekretariatan Daerah atau Cabang
Lokasi kesekretariatan daerah atau cabang ditentukan
atas kesepakatan / kebijaksanaan pengurus dan anggota daerah atau
cabang itu sendiri.
Pasal 15.
Keuangan Daerah atau Cabang
-
Uang iuran daerah maupun cabang diatur menurut
kebijaksanaan pengurus daerah dan cabang bersangkutan.
-
Pengurus daerah atau cabang berhak dan berkewajiban
memberi peringatan kepada anggota-anggotanya yang mengabaikan
ketentuan dalam ART pasal 13. a.
-
Pengurus daerah atau cabang melaporkan kebijaksanaan
keuangan yang ditetapkan kepada anggotanya kepada pengurus pusat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu priode kepengurusan.
-
Pembiayaan delegasi daerah maupun cabang
ke Munas ditanggung oleh pengurus daerah maupun cabang bersangkutan
dan dibantu pengurus pusat sesuai dengan kesanggupan pengurus
pusat.
Pasal 16.
Iuran Wajib Anggota
Uang pangkal yang ditetapkan sebagai iuran wajib anggota seperti
tertera pada Anggaran Dasar pasal 15.a. sebesar Rp. 25.000,00 (dua
puluh lima ribu rupiah) diserahkan pengelolaannya pada pengurus
pusat.
daftar isi
Pasal 17.
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
-
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK)
beranggotakan tiga orang dari cabang yang berbeda dipilih oleh
Munas dari peserta yang hadir untuk masa kerja satu periode
kepengurusan JALA.
-
BPKK wajib melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya
satu tahun sekali dan memberitahukan hasil pemeriksaannya secara
tertulis kepada masing-masing daerah atau cabang dan Pengurus
Pusat.
-
Pembiayaan pelaksanaan tugas BPKK ditanggung
oleh pengurus pusat, berdasarkan rencana anggaran yang disusun
oleh BPKK, dengan jumlah sebesar-besamya 5 persen dari rencana
anggaran pengeluaran pengurus pusat.
-
BPKK wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
dalam Munas.
Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
ini, akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan-aturan
yang dikeluarkan pengurus pusat.
Demikianlah Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan dalam
Rapat Pengurus yang pertama dibentuk, yang diselenggrakan di Sleman
DIY pada tanggal 23 November 2002.
Sleman, 23 November 2002
JARINGAN ALUMNI AMIKOM (JALA)
STMIK "AMIKOM" YOGYAKARTA
Erik
Hadi Saputra, S.Kom. |
|
Murni
Elviana Dewi, A.Md. |
Ketua Umum |
|
Sekretaris Umum |
Mengetahui
KETUA STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
DRS. H. MOHAMMAD SUYANTO, MM.
daftar is |