Minggu, 05 September 2010 | Telah dibaca 337044 kali
  Username  Password        
 
Menu JALA
       Anggaran Dasar
       Anggaran Rumah Tangga
       Struktur Organisasi
       Program Kerja
       Rencana Kegiatan
Anggaran Rumah Tangga JALA

        Pasal 1. Keanggotaan
        Pasal 2. Pemberhentian Keanggotaan
        Pasal 3. Pemberhentian Sementara Keanggotaan
        Pasal 4. Perwakilan Peserta Musyawarah Nasional
        Pasal 5. Pengurus Pusat
        Pasal 6. Laporan dan Pertanggungjawaban
        Pasal 7. Pembebasan Pengurus Pusat
        Pasal 8. Rapat Kepengurusan
        Pasal 9. Pendirian Kepengurusan Daerah dan Cabang
        Pasal 10. Pembekuan Kepengurusan Daerah dan Cabang
        Pasal 11. Pengaktifan Kembali
        Pasal 12. Pembubaran Daerah atau Cabang
        Pasal 13. Pengurus Daerah atau Cabang
        Pasal 14. Lokasi Kesekretariatan Daerah atau Cabang
        Pasal 15. Keuangan Daerah atau Cabang
        Pasal 16. Iuran Wajib Anggota
        Pasal 17. Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
        Pasal 18. Hal-Hal Lain


Pasal 1.
Keanggotaan
  1. Anggota luar biasa adalah mereka yang :
    1. Belum terdaftar di salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran.
    2. Tidak terdaftar lagi di salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran.
    3. Menaruh simpati kepada JALA
  2. Calon anggota luar biasa mengajukan permintaan menjadi anggota JALA dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus pusat, daerah atau cabang yang disertai dua buah pasfoto untuk kartu anggota.
  3. Formulir pendaftaran dibuat sesuai dengan lampiran AD/ART, atau yang tertera pada website www.alumniamikom.org
  4. Formulir pendaftaran tersebut dibuat rangkap dua, sebuah dikirimkan kepada pengurus pusat dan sebuah lagi disimpan di cabang.
  5. Seseorang hanya dapat menjadi anggota JALA pusat, daerah maupun cabang di mana dia belajar, bekerja atau bertempat tinggal.
  6. Anggota harus melaporkan kepindahannya / perubahan data alamat kepada pengurus pusat atau daerah atau cabang yang bersangkutan atau melalui website www.alumniamikom.org

Pasal 2.
Pemberhentian Keanggotaan
  1. Keputusan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang, bahwa seorang anggota telah melakukan hal-hal seperti tercantum dalam AD pasal 14. paragrap 1 disampaikan kepada pengurus pusat dengan usul pemberhentian.
  2. Apabila pengurus pusat menolak usul pemberhentian tersebut, maka keputusan dikembalikan kepada cabang dengan alasan penolakannya.
  3. Apabila cabang tersebut masih berpegang kepada keputusan semula, maka pengurus pusat dapat menerima keputusan cabang tersebut
  4. Apabila pengurus pusat menyetujui pemberhentian, maka keputusannya diberitahukan kepada cabang yang bersangkutan.
  5. Pengurus pusat berkewajiban memberitahukan kepada cabang-cabang lainnya tentang pemberhentian ini.
  6. Setiap anggota yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang
  7. Atas dasar pembelaan itu, Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang memutuskan untuk membatalkan atau memperkuat pemberhentian tersebut.
  8. Apabila pemberhentian itu dibatalkan oleh Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang, maka rehabilitasi anggota tersebut dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang atau Rapat Anggota Daerah maupun Cabang itu juga.

daftar isi

Pasal 3.
Pemberhentian Sementara Keanggotaan
  1. Pemberhentian sementara dikenakan pada anggota biasa/luar biasa, apabila ia menolak membayar
  2. iuran seperti tertera pada AD pasal 15.a. atau menolak dasar dan azas pada pasal 5.
  3. Pelaksanaan ART pasal 3 ini diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan pengurus pusat, daerah maupun cabang.
Pasal 4
Perwakilan Peserta Musyawarah Nasional
  1. Peserta Musyawarah Nasional adalah :
    1. Anggota JALA yang terdapat di wilayah pusat, daerah maupun cabang yang mendaftarkan diri melalui pengurus pusat, daerah maupun cabang, diketahui panitia pelaksana dan disetujui pengurus pusat.
    2. Wakil daerah maupun cabang yang ditetapkan oleh pengurus daerah maupun cabang yang bersangkutan.
  2. Jumlah wakil daerah atau cabang yang berhak mengikuti Munas adalah sebagai berikut :
    Cabang yang beranggota :
    3 - 25 orang mengirimkan 1 wakil
    26 - 40 orang mengirimkan 2 wakil
    41 - 65 orang mengirimkan 3 wakil
    66 - 100 orang mengirimkan 4 wakil
    101 - 145 orang mengirimkan 5 wakil
    146 - 200 orang mengirimkan 6 wakil
    201 orang atau lebih mengirimkan 7 wakil
  3. Setiap wakil berhak atas satu suara di Munas
  4. Pengurus cabang berkewajiban memberikan surat mandat kepada wakil-wakilnya di Munas.
  5. Munas dianggap sah apabila terdapat sekurang-kurangnya 2/3 mandat atau dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah kepenguruan yang telah terdapat dai daerah maupun cabang.
  6. Munas dipimpin oleh pengurus pusat, apabila ada sangkalan terhadap kebijaksanaan pengurus pusat yang diterima anggota peserta Munas, maka pimpinan sidang diserahkan kepada pimpinan yang dimufakati oleh peserta Munas.
  7. Rapat-rapat Munas senantiasa terbuka untuk anggota lain yang bukan peserta Munas, kecuali rapat tertutup.
  8. Munas diumumkan sekurang-kurangnya enam minggu sebelum Munas diselenggarakan.
  9. Notulen Munas dibuat oleh panitia penyelenggara Munas dan disahkan dalam Munas tersebut.
  10. Keberadaan Perwakilan Anggota Luar Biasa dalam Munas, dipanggil bila dianggap perlu oleh pengurus pusat atau atas permintaan lebih dari setengah dari jumlah cabang secara langsung.
  11. Ketentuan ART pasal 4.j berlaku juga untuk hak suara dan memilih anggota luar biasa bila disetujui 2/3 peserta Munas.

daftar isi

Pasal 5.
Pengurus Pusat

Pembentukan Pengurus Pusat setelah kepengurusan pusat yang pertama, dilakukan dengan cara :
  1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih oleh anggota yang menjadi peserta Munas untuk masa kepengurusan satu priode (3 tahun) dan kemudian membentuk kepengurus pusat. Pembentukan tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga minggu setelah Munas tersebut selesai.
  2. Apabila Ketua terpilih tidak dapat melaksanakan ART pasal 5.a, maka ketua terpilih/pengurus pusat periode sebelumnya memanggil para ketua terpilih dan ketua daerah maupun cabang untuk membantu pembentukan kepengurusan.
  3. Susunan pengurus pusat harus diberitahukan melalui surat resmi kepada pengurus cabang, selambat-lambatnya tiga minggu setelah pengurus pusat yang baru terbentuk atau melalui website resmi alumni amikom.
Pasal 6.
Laporan dan Pertanggungjawaban
  1. Pengurus pusat wajib memberikan laporan tertulis secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada seluruh cabang-cabang, yang mencakup laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijaksanaan.
  2. Pengurus pusat berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala tindakannya dalam Munas secara tertulis.
Pasal 7.
Pembebasan Pengurus Pusat
  1. Pengontrolan keuangan pengurus pusat dilakukan oleh Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan yang diatur dalam ART pasal 15.
  2. Badan pemeriksa administrasi dan kebijaksanaan pengurus pusat dipilih oleh Munas dan melaksanakan tugasnya dalam Munas tersebut sebelum pergantian pengurus diadakan.
  3. Munas adalah badan perlengkapan satu-satunya yang berhak membebaskan pengurus pusat dari jabatannya, setelah mempertimbangkan hasil kerja kedua badan pemeriksa tersebut.
Pasal 8.
Rapat Kepengurusan
  1. Rapat pengurus pusat diadakan menurut keperluan.
  2. Rapat pengurus daerah diadakan menurut keperluan
  3. Rapat pengurus cabang diadakan menurut keperluan
  4. Rapat daerah maupun cabang dipimpin oleh seorang pengurus daerah atau cabang bersangkutan.
  5. Undangan rapat daerah maupun cabang diserahkan kebijaksanaannya kepada pengurus cabang.
  6. Permintaan untuk mengadakan rapat dari pihak anggota harus diajukan kepada pengurus secara tertulis dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 1/5 jumlah anggota yang terdapat diwilayah yang bersangkutan, dengan jumlah minimum enam orang.
  7. Rapat daerah maupun cabang diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
  8. Jika 2/3 dari jumlah anggota daerah maupun cabang menyatakan tidak percaya kepada pengurus cabang, maka pengurus cabang harus mengundurkan diri.
  9. Pengunduran diri pengurus cabang, menurut ART pasal 8.h hanya dapat dilaksanakan dalam rapat cabang, di mana sekaligus ditentukan ketua cabang yang baru. Ketentuan ART pasal 8.h tersebut tidak mengikat.
  10. Rapat daerah maupun cabang dapat membuat peraturan yang khusus berlaku untuk daerah maupun cabang itu sendiri, asal tidak bertentangan dengan AD/ART. Peraturan tersebut harus diberitahukan kepada cabang-cabang lain dan pengurus pusat.

daftar isi

Pasal 9.
Pendirian Kepengurusan Daerah dan Cabang
  1. Cabang dapat didirikan di kota-kota yang calon anggota penuhnya berjumlah sekurang-kurangnya 15 orang.
  2. Pengesahan pendirian cabang dilakukan oleh pengurus pusat.
  3. Di satu kota hanya dapat didirikan satu cabang JALA yang sah.
  4. Di tempat dimana cabang-cabang JALA belum dapat didirikan, calon-calon anggotanya dapat menggabungkan diri dengan cabang yang terdekat.
Pasal 10.
Pembekuan Kepengurusan Daerah dan Cabang
  1. Kepengurusan Daerah maupun Cabang dapat dibekukan atas permintaan pengurus daerah atau cabang itu sendiri.
  2. Cabang dapat dibekukan oleh pengurus pusat, apabila dalam waktu satu tahun tidak ada kegiatan yang dilaporkan kepada pengurus pusat.
Pasal 11.
Pengaktifan Kembali
  1. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan apabila rapat daerah atau cabang yang diselenggarakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ART pasal 8.b-g, sedangkan inisiatif pengundangannya dapat dilakukan oleh setiap individu anggota.
  2. Pengaktifan kembali harus diberitahukan secara tertulis kepada pengurus pusat dan cabang-cabang lain.
Pasal 12.
Pembubaran Daerah atau Cabang
  1. Kesekretariatan Daerah maupun Cabang dapat dibubarkan apabila melanggar AD/ART.
  2. Pembubaran daerah maupun cabang dapat dilakukan atas permintaan daerah atau cabang itu sendiri.
  3. Pembubaran daerah maupun cabang hanya dapat dilakukan dalam Munas.

daftar isi

Pasal 13.
Pengurus Daerah atau Cabang
  1. Ketua / Koordinator daerah atau cabang sementara ditunjuk oleh pengurus pusat
  2. Ketua / Koordinator daerah atau cabang sesudahnya dipilih oleh rapat daerah atau cabang untuk jangka waktu satu tahun.
  3. Adapun cara pemilihan diserahkan kepada kebijaksanaan rapat daerah atau cabang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  4. Pengurus daerah atau cabang terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan bendahara.
  5. Pengangkatan pengurus cabang diserahkan kepada kebijaksanaan ketua cabang.
  6. Pengurus cabang yang baru harus memberitahukan susunan kepengurusannya kepada pengurus pusat dan cabang-cabang lain dalam waktu tiga minggu setelah terbentuk.
Pasal 14.
Lokasi Kesekretariatan Daerah atau Cabang
Lokasi kesekretariatan daerah atau cabang ditentukan atas kesepakatan / kebijaksanaan pengurus dan anggota daerah atau cabang itu sendiri.

Pasal 15.
Keuangan Daerah atau Cabang
  1. Uang iuran daerah maupun cabang diatur menurut kebijaksanaan pengurus daerah dan cabang bersangkutan.
  2. Pengurus daerah atau cabang berhak dan berkewajiban memberi peringatan kepada anggota-anggotanya yang mengabaikan ketentuan dalam ART pasal 13. a.
  3. Pengurus daerah atau cabang melaporkan kebijaksanaan keuangan yang ditetapkan kepada anggotanya kepada pengurus pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu priode kepengurusan.
  4. Pembiayaan delegasi daerah maupun cabang ke Munas ditanggung oleh pengurus daerah maupun cabang bersangkutan dan dibantu pengurus pusat sesuai dengan kesanggupan pengurus pusat.
Pasal 16.
Iuran Wajib Anggota

Uang pangkal yang ditetapkan sebagai iuran wajib anggota seperti tertera pada Anggaran Dasar pasal 15.a. sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan pengelolaannya pada pengurus pusat.

daftar isi

Pasal 17.
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
  1. Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK) beranggotakan tiga orang dari cabang yang berbeda dipilih oleh Munas dari peserta yang hadir untuk masa kerja satu periode kepengurusan JALA.
  2. BPKK wajib melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan memberitahukan hasil pemeriksaannya secara tertulis kepada masing-masing daerah atau cabang dan Pengurus Pusat.
  3. Pembiayaan pelaksanaan tugas BPKK ditanggung oleh pengurus pusat, berdasarkan rencana anggaran yang disusun oleh BPKK, dengan jumlah sebesar-besamya 5 persen dari rencana anggaran pengeluaran pengurus pusat.
  4. BPKK wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam Munas.
Pasal 18.
Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini ini, akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan-aturan yang dikeluarkan pengurus pusat.
Demikianlah Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan dalam Rapat Pengurus yang pertama dibentuk, yang diselenggrakan di Sleman DIY pada tanggal 23 November 2002.
Sleman, 23 November 2002

JARINGAN ALUMNI AMIKOM (JALA)
STMIK "AMIKOM" YOGYAKARTA






Erik Hadi Saputra, S.Kom.
 
Murni Elviana Dewi, A.Md.
Ketua Umum
 
Sekretaris Umum



Mengetahui

KETUA STMIK AMIKOM YOGYAKARTA






DRS. H. MOHAMMAD SUYANTO, MM.

daftar is

 





Kontak Kami | Peraturan & Kebijakan
© 2003, alumniamikom.org Web Development Team